EXPRESI.co, BONTANG – Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang masih berproses di kepolisian.
Oknum ASN yang bertugas di Keluarkan Guntung, Bontang Utara sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kontrak proyek pemerintah.
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bontang belum menetapkan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kelurahan Guntung yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen kontrak proyek pemerintah.
Kuasa Hukum korban, Ngabidin Nur Cahyo mengatakan, pihaknya saat ini terus mengawal kasus yang merugikan kliennya itu.
Dia sebut, saat ini polisi masih masih melakukan penyeledikan dan telah msmeriksa beberapa saksi.
“Belum ditetapkan tersangka, masih tahap P5, SP2HP hari ini baru kami terima,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (6/6/2024).
Dia mengatakan, kasus yang menimpa kliennya itu melibatkan banyak orang, sebab itu ada banyak saksi yang seharusnya ikut diperiksa polisi. Termasuk camat dan lurah yang menjabat saat itu.
“Banyak saksi yang akan diperiksa, ini saja baru 3 saksi sudah periksa dan hari ini tadi pemeriksaan saksi ke empat,” ungkapnya.
Ngabidin pun berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberi rasa keadilan kepada korban. Kasus ini masuk bulan ketiga sejak korban melapor ke kepolisian pada tanggal 1 April 2024 lalu.
Dua korban BH dan AA menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Keduanya mengaku ditipu oleh oknum ASN Kelurahan Guntung yang menawarkan proyek pemerintah dengan dokumen fiktif.
“Kami menghargai penyidik dan dan hari ini kami Terima laporan hasil penyelidikan,” tutupnya.
Terpisah, media ini berusaha menghubungi pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Hari Supranoto dan penyidik yang menangani kasus tersebut Brigpol M Suliady, namun tak memberi respon. (YUB)
Tinggalkan Balasan