EXPRESI.co, BONTANG – Komite I DPD RI akan segera menggelar rapat kerja dengan Wakil Presiden RI untuk membahas rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di seluruh provinsi. Dalam pertemuan yang diharapkan dapat menghasilkan satu atau dua DOB baru di setiap provinsi ini, Kutai Utara, yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Kutai Timur, disebut-sebut sebagai wilayah paling siap untuk dimekarkan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, saat ditemui di Kota Bontang pada Rabu malam, 9 Juli 2025. “Kami menunggu penjadwalan rapat bersama Wapres yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Harapannya, tiap provinsi bisa mendapat satu atau dua DOB baru,” ujar Sofyan.
Dari berbagai wacana pemekaran, Sofyan menilai Kutai Utara memiliki kesiapan paling matang. “Kalau melihat kesiapan wilayah, Kutai Utara kelihatannya yang paling memungkinkan. Daerah lain belum terlalu jelas,” terangnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Kutai Timur, yang juga merupakan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), telah mengusulkan dua wilayah untuk dimekarkan, Kabupaten Kutai Utara dan Kabupaten Sangkulirang.
Untuk pembentukan Kutai Utara, sebanyak 8 dari total 18 kecamatan di Kutai Timur disiapkan, meliputi Muara Wahau, Bengalon, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kongbeng, dan Batu Ampar.
“Pusat pertumbuhan ekonomi di sana ada di Wahau. Wilayah ini cukup maju dan berkembang,” ucap Sofyan, mengulang pernyataannya pada Maret 2025 lalu.
Sementara itu, Kabupaten Sangkulirang diusulkan mencakup lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.
Meskipun demikian, untuk menjadi DOB, daerah-daerah tersebut harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis, mencakup aspek sosial politik, sosial budaya, potensi ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kapasitas fiskal. “Termasuk kapasitas fiskalnya juga diperhitungkan,” tambah Sofyan.
Salah satu tahapan krusial dalam proses pemekaran adalah adanya dukungan dari pemerintah daerah induk. Dalam hal ini, persetujuan dari Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur menjadi syarat penting.
“Informasinya, Kutai Utara dan Sangkulirang sudah mengantongi restu dari eksekutif dan legislatif Kutim,” ungkapnya.
Sofyan menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran wilayah adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri masih sangat selektif dalam memberikan izin pemekaran.
Hal ini disebabkan oleh pengalaman beberapa DOB yang mengalami kesulitan dalam mengelola diri akibat lemahnya kapasitas fiskal. “Ini yang sedang jadi pertimbangan pemerintah pusat,” tuturnya.
Delapan Wilayah di Kaltim Ajukan DOB
Di Kalimantan Timur sendiri, terdapat delapan wilayah yang telah menyampaikan usulan menjadi DOB. Selain Kutai Utara dan Sangkulirang, ada pula Berau Pesisir, Kutai Tengah, Kutai Pesisir, Paser Selatan, Benua Raya, dan Samarinda Baru.
Ketua Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan DOB Kaltim (Forkoda PP DOB), Majedi Darham, mengatakan pembentukan DOB sangat diperlukan seiring hadirnya IKN di provinsi tersebut.
“Dengan IKN di Kaltim, kebutuhan daerah penyangga semakin penting. Sekarang ini baru ada sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim,” kata Majedi dalam keterangannya di Samarinda beberapa waktu lalu. (*)

Tinggalkan Balasan