EXPRESI.co, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

GR yang diduga pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap di depan kosnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, Rabu (26/6/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon menyebutkan penangkapan GR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saat ditangkap, pelaku sempat membuang plastik bening berisi sabu, namun berhasil digagalkan,” ujar AKP Rihard Nixon.

Penggeledahan di kos GR menemukan barang bukti berupa 20 poket sabu dengan berat total 13,96 gram, serta sebuah ponsel milik tersangka.

“Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti,” jelas AKP Rihard Nixon.

Lebih lanjut, AKP Rihard Nixon menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti asal usul narkoba tersebut.

Saat ini, GR telah diamankan di Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YUB)