EXPRESI.co, KUTIM – Menjelang H-3 Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur mencatat belum adanya laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja.
Di satu sisi, kondisi ini dinilai sebagai indikasi kepatuhan perusahaan, namun di sisi lain juga membuka kemungkinan belum terjangkaunya seluruh sektor usaha dalam pengawasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno, menyebut nihilnya aduan sebagai sinyal awal bahwa kewajiban perusahaan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau sampai sekarang tidak ada laporan, kita anggap perusahaan sudah membayarkan THR sesuai dengan surat edaran,” ujar Trisno saat dikonfirmasi via telfon aplikasi WhatsApp.
Namun, ia mengakui cakupan pengawasan yang dilakukan saat ini belum menyentuh seluruh perusahaan di Kutim. Data yang dimiliki Disnakertrans baru mencakup sekitar 156 perusahaan besar, sementara total keseluruhan perusahaan diperkirakan jauh lebih banyak.
“Jumlah itu baru perusahaan besar. Kalau keseluruhan, termasuk skala kecil dan menengah, jumlahnya bisa lebih dari 400 perusahaan,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam pemantauan, terutama pada sektor usaha kecil dan menengah yang belum seluruhnya terdata secara aktif. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, kehutanan hingga jasa, dengan dominasi sektor pertambangan dan perkebunan untuk kategori perusahaan besar.
Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans tahun ini membuka layanan pengaduan THR guna menampung laporan pekerja. Upaya ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman apabila terjadi pelanggaran yang tidak terdeteksi secara langsung.
Dalam praktiknya, Disnakertrans juga menerima konsultasi dari pekerja terkait perhitungan THR, yang menunjukkan masih adanya kesalahpahaman terhadap aturan yang berlaku.
“Pekerja yang baru bekerja kurang dari satu bulan meminta THR penuh seperti yang sudah bekerja lama. Padahal ada perhitungannya. Itu bukan soal dicicil atau tidak, tapi memang besarannya disesuaikan masa kerja,” terangnya.
Ia menegaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap mendapatkan THR, namun dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain membuka posko pengaduan, Disnakertrans juga melakukan langkah preventif melalui penyebaran informasi dan pengawasan administratif. Surat edaran telah disampaikan kepada perusahaan, serikat pekerja, hingga dipublikasikan melalui media sosial.
Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan melalui kewajiban pelaporan dari perusahaan terkait realisasi pembayaran THR. Perusahaan yang belum menyampaikan laporan akan ditindaklanjuti melalui surat pengingat.
“Pengawasan tetap kita lakukan. Perusahaan yang belum melapor akan kita ingatkan untuk segera menyampaikan laporan,” tegasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan