EXPRESI.co, BONTANG – Tim Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (9/1/2025).
Kapolres Bontang AKPB Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis sore, sekitar pukul 17.20 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutan Syahrir, RT 07, Gang Bawis 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Pelaku yang diketahui bernama Irwan (34 tahun), warga Jl. Sumber Jaya Timur, Sepaso Barat, Kutai Timur, ditangkap di rumah kontrakannya. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat penggerebekan, Irwan tengah berada di dalam kontrakan bersama istrinya,” kata Kapolsek.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram, alat-alat terkait penggunaan sabu, seperti sedotan, pipet kaca, alat hisap, dan korek gas, 1 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, serta beberapa plastik klip kecil, pakaian, dan sebuah kotak hitam bertuliskan “Led Head Light”.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tidur Irwan, termasuk sabu yang disimpan di kantong baju miliknya yang digantung di balik pintu kamar. “Ketika diinterogasi, Irwan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berencana melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. (Fn)
Tinggalkan Balasan