EXPRESI.co, SAMARINDA – Rentetan insiden yang melibatkan kapal tongkang dan Jembatan Mahakam kembali menyorot perhatian publik dan memicu desakan agar pengaturan alur Sungai Mahakam segera dimasukkan ke dalam regulasi daerah. Dalam kurun waktu tahun 2025, jembatan ikonik di Samarinda itu telah dua kali mengalami kerusakan akibat aktivitas lalu lintas sungai yang tidak terkendali.

Peristiwa pertama terjadi pada 16 Februari 2025 ketika sebuah kapal tongkang menabrak pilar jembatan hingga merusak bagian sepatbor. Insiden serupa kembali terjadi pada 26 April 2025, kali ini akibat tali kapal penarik tongkang bermuatan batu bara yang putus, sehingga menyebabkan kerusakan kembali pada struktur jembatan.

Menanggapi situasi ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan perlunya pengaturan khusus melalui peraturan daerah. Salah satu inisiatif yang tengah dipertimbangkan adalah Ranperda tentang pengelolaan dan pengaturan alur Sungai Mahakam.

“Komisi II berencana menggagas Perda terkait alur Sungai Mahakam. Namun sebelum itu, mereka disarankan untuk melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan guna mempelajari Perda serupa yang telah diterapkan untuk Sungai Barito,” jelas Baharuddin.

Meski belum ada laporan lengkap dari hasil kunjungan kerja tersebut, Demmu menekankan bahwa setiap inisiatif penyusunan Perda harus melewati prosedur yang sesuai, termasuk dukungan minimal lima anggota lintas fraksi jika berasal dari DPRD, atau dukungan dari pihak eksternal seperti akademisi.

Ia menilai bahwa pengaturan alur Sungai Mahakam berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang telah diterapkan di Kalimantan Selatan. “Di Sungai Barito, pengerukan alur dibiayai APBD, dan semua kapal yang melintas wajib membayar retribusi. Jika kita ingin menerapkan hal serupa, maka perlu ada dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.

Sebagai contoh, Demmu menyebut kasus di Kutai Kartanegara, di mana alur sungai yang awalnya tidak resmi kemudian dibuka dan dibiayai oleh APBD. “Selama alur itu dibangun dengan dana daerah, maka wajar jika dimanfaatkan untuk menghasilkan PAD,” tegasnya.

Ia menutup pernyataan dengan menekankan bahwa pembentukan Ranperda bukan hanya soal inisiatif, tetapi juga soal kesiapan dasar hukum dan kajian teknis yang matang. “Jangan asal dorong, kita butuh data dan argumen yang kuat agar Perda ini tidak hanya jadi wacana,” pungkas Demmu. (*/IA)