EXPRESI.co, Samarinda– Permasalahan pengumuman penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Rajawali akhirnya telah selesai setelah DPRD Kota Samarinda mempertemukan warga dan pemerintah hari ini, Senin (09/01/2023).
Pihak DPRD Kota Samarinda selaku mediator melakukan rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan juga Dinas Lingkungan Hidup yang mewakili Pemerintah Kota Samarinda.
Kegiatan rapat dengar pendapat ini berlangsung di ruang rapat utama lantai dua gedung DPRD Kota Samarinda.
“Tidak jadi ditutup sampai ada pengumuman resmi dari Dinas Lingkungan Hidup yang mewakili pemerintah kota,” ucap Syamsuddin anggota DPRD Kota Samarinda.
Oleh karena itu Syamsuddin menghimbau kepada pihak yang telah membuat resah warga dengan memasang plang diharap segera untuk mencopot plang tersebut agar masyarakat bisa memanfaatkan TPS seperti semula.
“Di plang itu seolah-olah pengumuman dari pemkot Samarinda khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Tapi, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup ternyata informasi itu bukan dari mereka,” ucapnya.
Seperti yang diketahui apabila TPS di Jl. Rajawali ditutup otomatis akan membuat masyarakat mengalami kesusahan untuk membuang sampah di kerena kan opsi masyarakat untuk membuang sampah menjadi lebih jauh. (Adv/DPRD Samarinda

Tinggalkan Balasan