Mamuju, Sulbar – Tim Resmob Polresta Mamuju menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Pada hari ketiga pelaksanaan operasi, tim berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Café Pantai Hijau, Simboro, Jalan Martadinata, Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan pengungkapan tersebut, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial Andri (27), yang merupakan warga Lingkungan Sese, Simboro, Mamuju, berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor: LP / B / 65 / II / 2025 / SPKT Resta Mamuju pada 19 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengungkapkan bahwa Andri melakukan pencurian barang-barang milik Café Pantai Hijau pada saat café dalam keadaan tutup dan tanpa penjaga. Pelaku menggunakan mobil pick-up untuk membawa barang-barang hasil curian yang diperkirakan merugikan korban sebesar Rp 50.000.000,-. Barang-barang yang berhasil diamankan oleh polisi sebagai barang bukti antara lain satu unit televisi merk Polytron, satu unit freezer merk Aqua warna putih, satu unit speaker aktif merk Polytron, dua unit kompor gas, dan dua lembar karpet.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan