EXPRESI.co, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memusnahkan surat suara yang rusak, di halaman Kantor KPU, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan tersebut disaksikan Wali Kota Bontang Basri Rase, Wakil Wali Kota Najirah, Bawaslu Bontang , Kapolres dan Dandim.

Ribuan surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara rusak yang terdiri dari 2.030 surat suara presiden dan wakil presiden. Surat suara DPR-RI 572 lembar, DPRD Provinsi 239 lembar.
Semtara, DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan (Dapil) I 39 lembar dan DPRD dapil II 44 lembar. Kemudian untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 43 lembar dan kelebihan surat suara DPRD kota Samarinda 200 lembar.
Ketua KPU Kota Bontang, Erwin saat ditemui di lokasi, mengatakan pemusnahan ini hasil penyortiran dan pelipatan oleh KPU itu sendiri.
“Kita musnakan, hasil yang ditemukan oleh teman-teman KPU dan hari ini menuju H-I pencoblosan wajib dimusnakan,” katanya.
Erwin bilang, pemusnahan hari ini bagian dari tugas KPU agar tidak menjadi perdebatan yang negatif di luar sana.
“Kami para unsur terkait sebagai saksi untuk memusnahkan surat suara yang rusak, supaya tidak ada pikiran negatif terhadap kami,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Aldy Artrian mengatakan pihaknya selalu mengawasi segala aktivitas proses pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sebagai pengawas, wajib hadir di setiap kegiatan proses pemilu ini, apa lagi soal pemusnahan hari ini, tentu kami harus tahu,” katanya. (Yub)

Tinggalkan Balasan