EXPRESI.co, Kutai Timur – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendesak Pemerintah Daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap mekanisme Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Desakan ini merupakan salah satu poin penting dalam Pandangan Umum Fraksi PIR terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaian yang di bacakan Sekertaris Fraksi PIR, Baya Sargius meminta Pemerintah memastikan agar SIPD dapat berjalan optimal. Optimalisasi ini bertujuan agar sistem tersebut mampu mengakomodir seluruh data dan informasi tatakelola dari setiap usulan yang masuk, khususnya usulan yang berasal dari kegiatan reses anggota DPRD.
“Agar berjalan optimal untuk mengakomodir seluruh data dan informasi tata kelola dari setiap usulan yang masuk melalui reses DPRD sehingga terekam dengan baik,” ujar Baya Sargius.
Menurut Fraksi PIR, jika SIPD berjalan dengan baik hal ini akan memberikan dampak besar pada kualitas pelayanan publik. Selain itu, penguatan SIPD juga penting untuk meningkatkan transparansi pemerintah daerah.
Fraksi PIR menjelaskan bahwa sesuai fungsinya, SIPD berperan dalam mengintegrasikan seluruh informasi terkait perencanaan pembangunan daerah, laporan keuangan, dan pengawasan pelaksanaan program daerah. Oleh karena itu, memastikan sistem ini berfungsi optimal adalah langkah mendasar untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan efisien.
Fraksi PIR berharap agar APBD 2026 yang akan dibahas dapat menjadi instrumen strategis yang didukung oleh sistem informasi yang handal, sehingga mampu mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur. (adv)

Tinggalkan Balasan