EXPRESI.co, SAMARINDA – Kelompok Kerja (Pokja) Eksternal DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-6, Senin (28/10/2024) di Gedung Utama kantor DPRD Kaltim.

Selama melaksanakan sejumlah agenda untuk mendorong kinerja DPRD Kaltim lebih baik kedepannya, ia mengungkapkan perlunya merumuskan kebijakan khusus untuk memastikan operasional kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Ia menyebut hal itu merupakan evaluasi yang didapatkannya usai melakukan kunjungan kerja ke DPRD D.I Yogyakarta, BAPPEDA dan DPRD D.K Jakarta. Berdasarkan hasil diskusi dalam banyak rapat, pokja memandang perlu ada regulasi untuk memberikan kepastian dan komitmen tindak lanjut atas usulan kegiatan dari hasil reses dan Pokir DPRD.

“Baik payung hukum berupa peraturan DPRD terkait pedoman penyusunan pokir DPRD, tatib DPRD, maupun payung hukum di sisi eksekutif berupa Pergub yang mengatur terkait perencanaan pembangunan daerah atau payung hukum perda yang mengikat kedua belah pihak,” kata Firnadi.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pentingnya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi jadwal dan pola reses dengan jadwal dan pola musrenbang.

“Dari tingkat desa hingga tingkat provinsi dalam rangka penyusunan RKPD dan Renja SKPD,” tuturnya.

Tak hanya itu, menurutnya, DPRD Kaltim perlu membangun dan menerapkan aplikasi teknologi informasi dengan sistem dan menu mirip SIPD-RI. Hal itu dinilai bakal memudahkan dalam menampung, menelusuri, dan memproses aspirasi masyarakat untuk perencanaan pembangunan.

Baik berupa saran, tanggapan dan usulan kegiatan, serta proses validasi dan verifikasi usulan kegiatan dapat dikumpulkan dan dijaring dari aspirasi masyarakat.

”Keberadaan Aplikasi E-Pokir DPRD Kaltim dapat memperlancar proses validasi dan verifikasi ketika usulan kegiatan aspirasi masuk dalam sistem SIPD, sehingga meminimalkan jumlah usulan kegiatan aspirasi yang dikembalikan ataupun ditolak,” terangnya.

Terakhir, Firnadi mendorong DPRD Kaltim untuk membangun komunikasi dan hadir dalam setiap tingkatan musrenbang desa, kecamatan, kabupaten dan kota maupun provinsi. (adv)