Erick Thohir Restui BUMN Jual Aktiva Tetap ke LPI

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Menteri BUMN Erick Thohir merestui pemindahtanganan dengan cara penjualan aktiva tetap BUMNkepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Indonesia Investment Authority (INA).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri BUMN tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN. Sebelumnya, aturan mengenai penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan pelat merah tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 02/MBU/2010.

“Menimbang bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan LPI yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 02/MBU/2010,” bunyi aturan itu, seperti dikutip pada Jumat (16/4).

Izin penjualan aktiva tetap BUMN kepada LPI tertuang dalam poin f yang merupakan poin baru dalam Pasal 5 Ayat 1 aturan tersebut. Disebutkan bahwa pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja.

“Baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI,” bunyi aturan itu.

Selain itu, Erick juga mengizinkan penjualan aktiva tetap BUMN kepada LPI secara langsung. Ini tertuang dalam poin h yang merupakan poin baru dalam Pasal 9 aturan tersebut.

“Penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila penjualan dilakukan kepada LPI yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI,” imbuh aturan itu.

Selanjutnya, ada pasal baru dalam aturan itu yang menyatakan bahwa perusahaan patungan sebagaimana dimaksud merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Erick Thohir pada 29 Maret 2021 lalu.

LPI sendiri resmi dibentuk pada Desember 2020 lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Selain itu, pemerintah juga merilis PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Kedua beleid diteken kepala

Pemerintah menetapkan modal awal LPI sebesar Rp75 triliun yang akan dipenuhi melalui dua tahap. Meliputi, penyetoran modal awal LPI sebesar Rp15 triliun sedangkan sisanya akan dilakukan secara bertahap sampai akhir 2021. Belum lama ini, LPI mendapatkan komitmen investasi senilai US$10 miliar dari Uni Emirat Arab. (*)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer