EXPRESI.co, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel mengatakan pihaknya bakal segera mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pengesahan AKD dijadwalkan pada 11 November mendatang.
Ia mengingatkan agar selesainya AKD disahkan, DPRD Kaltim dapat bekerja dengan lebih optimal.
“Kalau struktur AKD nanti sudah disahkan, kita harapkan DPRD Kaltim bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan maksimal, terutama bagaimana melayani masyarakat,” kata Ekti Imanuel, Rabu (06/11/2024).
Adapun, AKD yang telah melalui proses pembahasan mencakup komisi-komisi yang membidangi sektor pembangunan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Banmus).
Ekti juga menambahkan penetapan AKD diperlukan agar DPRD bisa melaksanakan fungsi-fungsi yang lebih spesifik. Salah satunya terkait dengan inisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami belum bisa menerima permohonan RDP sebelum ada AKD. Jadi, setelah penetapan AKD, baru bisa kami laksanakan,” jelasnya.
Politisi Fraksi Gerindra itu menyampaikan dengan adanya pembentukan AKD, menjadi langkah penting dalam memastikan setiap persoalan dapat ditangani sesuai dengan bidangnya.
Terakhir, ia kembali menegaskan agar DPRD Kaltim dapat meningkatkan kinerjanya dan fokus pada tugas dan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya AKD, kami berharap bisa lebih optimal dalam menjalankan tanggung jawab, tentunya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3. (adv)

Tinggalkan Balasan