EXPRESI.co, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jl. HM Ardan, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Dalam operasi yang digelar Senin sore sekitar pukul 17.30 WITA, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika.
Dua tersangka yang diamankan yakni, MN (18) dan SB (21), keduanya warga Bontang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 4,76 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok, yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana milik tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah itu, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai dua pria yang mengendarai Honda Vario ungu.
Saat digeledah, keduanya mengakui baru saja mengambil sabu yang diletakkan di lokasi transaksi oleh pihak lain. Modus ini dikenal dengan istilah “dijejak,” di mana sabu disembunyikan di tempat tertentu dan diambil oleh pembeli.
“Kedua tersangka serta barang bukti segera dibawa ke Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan