EXPRESI.co, KUKAR – Aksi pencurian bibit sawit di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, berakhir dengan penangkapan dua pelaku, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.

Dua pelaku yang diamankan, R dan M, diduga mencuri 194 bibit sawit milik warga setempat, Slamet. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.

Aksi mereka terungkap setelah anak korban, Muhammad Najib Mahmudi, bersama warga, berhasil menangkap keduanya dan langsung menyerahkan mereka ke Polsek Marangkayu.

Aksi Terekam, Satu Pelaku Kabur

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Muhammad Risal, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari Samarinda dan berdomisili di Sungai Pinang. Mereka beraksi menggunakan mobil pikap hitam dengan nomor polisi KT 8414 NT.

“Pelaku mengambil 194 bibit sawit tanpa izin dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Iptu Muhammad Risal, melalui rilisnya pada Sabtu (8/3/2025).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam dan 194 bibit sawit. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (*)