EXPRESI.co, SAMARINDA – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) memicu reaksi keras dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (29/4), anggota dewan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap ketidakhadiran pihak manajemen rumah sakit yang dinilai menghindar dari tanggung jawab.

Ketegangan muncul ketika hanya kuasa hukum dari RSHD yang hadir, sementara manajemen tidak tampak. Hal ini langsung mendapat respons keras dari Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, yang menyatakan bahwa ketidakhadiran manajemen merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif.

“Ini forum legislatif, bukan persidangan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan manajemen, bukan melalui perwakilan hukum,” tegas Andi Satya, yang kemudian meminta kuasa hukum untuk meninggalkan ruang pertemuan.

Komisi IV DPRD Kaltim mengungkap berbagai kejanggalan terkait kondisi di RSHD berdasarkan laporan karyawan. Temuan tersebut antara lain adalah tidak adanya kontrak kerja tertulis, potongan iuran BPJS yang tidak disetorkan, serta kasus serius seperti penahanan ijazah dan tidak diberikan jam istirahat bagi beberapa tenaga kerja.

“Temuan ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi bisa berpotensi menjadi pelanggaran pidana,” lanjut Andi Satya.

Sebagai langkah tegas, Komisi IV memberikan batas waktu hingga 7 Mei 2025 bagi manajemen RSHD untuk menyelesaikan persoalan terkait penggajian dan memastikan hak-hak karyawan dipenuhi tanpa ada potongan atau cicilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami ingin masalah ini tuntas. Gaji harus dibayarkan penuh. Jika tidak ada tindak lanjut, maka jalur hukum bisa menjadi pilihan,” tegasnya lebih lanjut.

Komisi IV juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim untuk turun tangan dalam menangani masalah ini dan menjalin koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda guna memastikan pengawasan yang lebih intensif terhadap permasalahan yang ada.

RDP ini mencerminkan sikap tegas DPRD terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja dan menjadi peringatan bagi institusi pelayanan publik agar tidak mengabaikan kesejahteraan serta keadilan bagi para karyawan. (*/IA)