EXPRESI.co, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur mulai menyiapkan aturan baru terkait pengelolaan Sungai Mahakam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
penyusunan naskah akademik pun mulai dimatangkan karena aktivitas di sungai mahakam kini semakin kompleks dibanding saat perda pertama disusun
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyebut perda lama sudah tidak mampu menjawab dinamika yang ada dilapangan
“Perda Nomor 1 Tahun 1989 sudah usang. Dulu aktivitas di sungai masih terbatas pada pengangkutan kayu, sekarang sudah berkembang dengan komoditas seperti batu bara dan CPO,” ujarnya usai pertemuan dengan tim penyusun nasmik dari Universitas Mulawarman (Unmul). Selasa (7/2/2026)
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi baru, DPRD Kaltim akan melakukan konsultasi lanjutan bersama pihak terkait pada 14 April mendatang di Balikpapan.
Tak hanya soal pembaruan aturan, DPRD Kaltim juga melihat potensi besar dari aktivitas di kawasan sungai untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Salah satu langkah yang didorong adalah melibatkan perusahaan daerah dalam pengelolaan aktivitas ship to ship (STS) di sejumlah kawasan, seperti Muara Berau, Muara Jawa, dan wilayah lainnya di Kalimantan.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti masih adanya titik penambatan kapal yang beroperasi secara ilegal.
“Pemerintah perlu menetapkan titik penambatan resmi supaya aktivitas di sungai dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah,”tegasnya
Melalui pembaruan regulasi tersebut, DPRD Kaltim menargetkan pengelolaan Sungai Mahakam ke depan menjadi lebih tertib, aman, serta mampu meningkatkan PAD dan PNBP secara maksimal. *(wan)

Tinggalkan Balasan