EXPRESI.co, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun 2025 pada Rabu (30/4), bertempat di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini menandai penutupan Masa Sidang I dan pembukaan resmi Masa Sidang II Tahun 2025.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, rapat berlangsung secara hibrida dengan kehadiran anggota dewan secara luring dan daring. Turut hadir Kabag Perundang-undangan dan Persidangan, Suriansyah, serta sejumlah pejabat sekretariat dewan.

Adapun agenda utama dalam rapat kali ini meliputi penyampaian laporan kegiatan selama Masa Sidang I, pengesahan agenda kegiatan Masa Sidang II, dan pembukaan resmi masa sidang berikutnya. Seluruh usulan yang dibawa oleh Badan Musyawarah (Banmus) diterima secara aklamasi oleh para anggota dewan.

Dalam sambutannya, Ekti menegaskan bahwa laporan kinerja selama Masa Sidang I menjadi refleksi penting dalam mengevaluasi peran dan kontribusi DPRD terhadap pembangunan daerah.

“Laporan ini menjadi tolok ukur produktivitas dan pengabdian kita sebagai wakil rakyat. Harapannya, ke depan kinerja DPRD Kaltim dapat terus ditingkatkan,” ujar Ekti.

Dengan disahkannya agenda Masa Sidang II, DPRD Kaltim kini bersiap menghadapi berbagai tantangan legislasi dan pengawasan di paruh tahun 2025, termasuk pembahasan regulasi strategis dan pemantauan implementasi program prioritas daerah. (*/IA)