EXPRESI.co, BONTANG – Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur semakin gencar dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, pada Minggu (13/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.

Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, serta perwakilan lembaga terkait ini mengedepankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba di lingkungan sekitar.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, yang menjadi narasumber utama, menekankan bahwa Perda ini merupakan instrumen vital dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

“Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius. Perda ini perlu dijalankan secara masif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat,” ujar Shemmy. Ia juga menekankan pentingnya penerapan Pasal 5 mengenai pencegahan dan berbagai pasal lain yang menyangkut rehabilitasi serta pemberantasan.

Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 dan 25 Perda, yang mengatur pengawasan dan pembinaan lingkungan oleh warga.

“Kami harap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas,” jelas Lulyana.

Lulyana juga membagikan enam strategi utama BNN dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), termasuk penguatan kolaborasi lintas sektor serta pengawasan ketat di wilayah perbatasan yang rentan terhadap peredaran narkoba.

Selain itu, sesi diskusi menghadirkan Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang menjelaskan dampak buruk narkoba bagi perkembangan otak remaja.

“Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat dan mengganggu perkembangan otak di masa remaja. Ini bisa menghancurkan potensi generasi muda sebelum mereka berkembang,” ungkap Shendy.

  • Melalui sosialisasi ini, DPRD Kaltim berharap dapat membangun kesadaran kolektif di masyarakat untuk menjadi agen perubahan dalam memerangi narkoba. Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menjadikan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Adv/DPRD Kaltim/IA)