EXPRESI.co, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti keabsahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang selama ini menjadi dasar penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) ke daerah. Regulasi tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena disusun tanpa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyatakan bahwa temuan ini diperoleh setelah DPRD melakukan pengkajian mendalam dan mengonfirmasi langsung ke Kemendagri.
“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut, padahal konsultasi itu merupakan bagian dari mekanisme legal formal,” ujar Sarkowi—sapaan akrabnya.
Ia menilai, lemahnya koordinasi antara Pemprov Kaltim saat itu dengan kementerian terkait menjadi penyebab utama munculnya aturan yang dianggap cacat prosedural. Akibatnya, distribusi anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat, khususnya di desa-desa, bisa terganggu.
“Kami sudah dorong ini sejak lama. Bukan hanya perorangan, tapi secara kelembagaan DPRD telah menyatakan sikap dan mengusulkan agar Pergub itu dicabut atau direvisi total,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut tidak hanya melanggar prosedur teknis, namun juga mencederai prinsip keadilan dalam penyaluran dana publik. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini di bawah kepemimpinan baru Pemprov Kaltim.
“Ini waktunya memperbaiki fondasi regulasi. Masyarakat di desa-desa butuh kejelasan dan jaminan bahwa anggaran dari pemerintah bisa sampai tanpa hambatan aturan yang keliru,” pungkasnya. (*/IA)

Tinggalkan Balasan