EXPRESI.co, SAMARINDA – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) tengah dibuat resah akibat maraknya kerusakan kendaraan usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU Pertamina. Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kaltim memanggil berbagai pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian persoalan yang berdampak luas terhadap konsumen.
Agenda tersebut digelar pada Rabu (9/4/2025) menghadirkan jajaran PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Kilang Internasional Unit Balikpapan, Dinas ESDM, DPPKUKM, Satreskrim Samarinda, pengelola SPBU, perwakilan ojek online, pihak bengkel, hingga masyarakat yang terdampak langsung sebagai korban kendaraan “brebet”.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen wajib mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika memang BBM tidak bermasalah, kenapa banyak kendaraan rusak setelah mengisi bahan bakar di SPBU resmi? Berarti ada persoalan yang belum terungkap. Ini bukan sekadar soal tercampur air atau kontaminasi lainnya,” tegasnya.
Sempat terjadi ketegangan dalam rapat karena pihak Pertamina dinilai memberi jawaban yang normatif dan kurang konkret. Rapat akhirnya diskors sementara untuk memberikan waktu kepada pihak Pertamina untuk merumuskan solusi yang berpihak kepada masyarakat.
Hasilnya, DPRD Kaltim dan Pertamina sepakat untuk membuka bengkel gratis di seluruh kabupaten/kota di Kaltim guna membantu masyarakat yang menjadi korban kerusakan kendaraan akibat dugaan BBM bermasalah.
*Berikut poin kesepakatan dalam berita acara RDP:*
1. Pertamina bersedia memberikan layanan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota di Kaltim untuk masyarakat yang kendaraannya rusak akibat menggunakan BBM dari SPBU resmi Pertamina, disesuaikan dengan merek kendaraan.
2. Layanan bengkel tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 9 April 2025.
Sabaruddin menyebut ini sebagai solusi terbaik untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. “Akhirnya kita dapat solusi terbaik, Pertamina akan membuka bengkel di setiap kabupaten dan kota di Kaltim,” jelasnya.
Menanggapi keputusan ini, Manager Retail Sales Region Kalimantan Pertamina, Adieb Arselan menyampaikan pihaknya akan membuka layanan pemeriksaan di bengkel resmi sesuai dengan merek kendaraan.
“Sudah kami konfirmasi, insyaallah di pusat kami sudah ada semacam perjanjian,” katanya.
Namun, meski keputusan sudah ditetapkan, Adieb menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk koordinasi teknis di lapangan. Dalam rapat, Pertamina mengusulkan waktu sekitar satu minggu untuk persiapan.
“Mohon bersabar, kami masih harus melakukan pembicaraan lebih lanjut. Jangan sampai nanti masyarakat datang langsung ke bengkel tapi belum ada informasi, itu bisa menimbulkan miskomunikasi,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban Pertamina sekaligus upaya nyata dalam melindungi konsumen di Kaltim dari kerugian yang ditimbulkan akibat BBM yang tidak sesuai standar. (*/IA)

Tinggalkan Balasan