EXPRESI.co, SAMARINDA — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Darlis Pattalongi, menyatakan keseriusan pihaknya dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Dalam keterangannya, Darlis menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menuntaskan seluruh masalah yang ada.
“Kami sudah menyampaikan empat poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ujar Darlis.
Poin pertama, Komisi IV menuntut agar seluruh tunggakan gaji karyawan segera dibayarkan. Kedua, hak-hak tenaga kerja yang telah diberhentikan atau yang mengundurkan diri juga harus diselesaikan dengan adil.
Selanjutnya, Darlis menyoroti pentingnya penerapan manajemen terbuka di internal rumah sakit. Menurutnya, kurangnya transparansi mengenai kontrak kerja, jam kerja, serta pembagian tugas menjadi penyebab utama konflik yang terjadi di lingkungan kerja RSHD.
“Karyawan banyak yang tidak tahu status kontraknya, beban kerjanya, atau bahkan tugas yang harus dilakukan. Ini yang memperparah ketegangan di internal,” jelasnya.
Poin keempat yang menjadi perhatian Komisi IV adalah terkait ketidaksesuaian pembayaran gaji dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda. Saat ini, UMK ditetapkan sebesar lebih dari Rp3,7 juta, namun berdasarkan temuan Komisi IV, gaji pokok rata-rata karyawan hanya berada di angka Rp3 juta.
“Memang ada yang menerima hingga Rp3,8 juta, tapi itu karena adanya lembur. Padahal, UMK dihitung dari pendapatan tetap seperti gaji pokok dan tunjangan, bukan dari tambahan lembur,” kata Darlis menekankan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa masalah di RSHD bukan disebabkan kekurangan anggaran. “Pasien rumah sakit ini tidak pernah sepi. Jadi yang harus dibenahi adalah manajemennya,” katanya.
Komisi IV juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi turut mengawasi dan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan, meskipun secara kewenangan menjadi tanggung jawab Disnaker Kota Samarinda.
“Kami minta agar Disnaker provinsi ikut mengawal, karena jika tidak ditangani serius, ada potensi pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Darlis.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji, bahkan hanya 4 hingga 8 hari, dapat dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari gaji pokok.
Menutup pernyataannya, Darlis berharap seluruh masalah di RSHD dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja yang terdampak. (*/IA)

Tinggalkan Balasan