EXPRESI.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bulukumba di ruang utama lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, dalam rangka konsultasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) penataan tempat pemakaman dan penyelenggaraan pemakaman.Kamis, (02/03/2023).
Kedatangan Pansus Pembentukan Raperda Tentang Pemakaman DPRD Bulukumba beranggotakan 11 Anggota yang hadir berkonsultasi menandakan bahwa pemakaman di Samarinda mendapat penilaian baik dan sudah tertata dengan rapi.
Ditemui seusai rapat Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi menjelaskan bahwa perda pemakaman di Kabupaten Bulukumba masih dalam pembentukan dan ingin berkonsultasi kepada pihaknya.
“Untuk peraturan pemakaman kita masih di atur dalam Perwali Kota Samarinda No.49 tahun 2020,”ucapnya.
Selain itu dirinya juga mendiskusikan mengenai retribusi, jika pemerintah ingin ada pendapatan daerah dari pemakaman maka pemerintah wajib menyiapkan lahan dan fasilitas.
“Namun berbeda hal jika itu pemakaman warga maka tidak bisa ada biaya yang di tarik dalam proses pemakaman,” ucapnya.
Namun Rusdi juga menjelaskan tantangan kedepan bagi Kota Samarinda terkait lahan pemakaman dengan peningkatan jumlah penduduk akan tetapi ketersediaan pemakaman juga sudah mulai penuh.
“Saat ini kita juga tengah menyiapkan beberapa titik lahan pemukiman baru untuk sebagai antisipasi,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Tinggalkan Balasan