EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mebeberkan cara pengurusan izin pendirian sekolah menengah pertama (SMP).

Langkah ini penting bagi siapa pun yang ingin mendirikan lembaga pendidikan yang legal dan diakui.

Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, menyampaikan pentingnya legalitas.

“zin pendirian memastikan sekolah berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, izin juga memberi kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah.

Selain legalitas, izin menjamin kualitas pendidikan.

Sekolah yang resmi lebih mudah mendapat dukungan pemerintah.

Juga dipercaya oleh orang tua dan calon peserta didik.

“Prosesnya mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

DPMPTSP siap membantu setiap langkah pengurusan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat Permohonan
  • Hasil Studi Kelayakan
  • Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  • Sumber peserta didik
  • Akta Notaris Pendirian Yayasan
  • Sertifikat kepemilikan atau bukti sah tanah
  • Lokasi kegiatan belajar mengajar (TKBM)
  • Sarana prasarana penunjang proses belajar
  • Surat persetujuan dari SMP terdekat dalam radius 500 meter
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (kecuali SMP Negeri)
  • Slip pembayaran BPJS terakhir (kecuali SMP Negeri)

Masyarakat diharapkan segera melengkapi persyaratan tersebut. Setelah lengkap, permohonan dapat diajukan ke DPMPTSP. (*/Fn)