EXPRESI.co, BONTANG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati, mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak-hak penyandang disabilitas. Dalam Konsultasi Publik di Gedung DPRD Bontang, Selasa (9/7/2024), Tri menekankan pentingnya ruang bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan bermartabat.

Tri menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat umum, termasuk hak hidup, beragama, berpolitik, pendidikan, dan pekerjaan. “Mereka (kaum disabilitas) berhak mendapat kebebasan dan hak-hak untuk hidup tanpa diskriminasi dan eksploitasi,” ujarnya.

Sosialisasi Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan hukum bagi penyandang disabilitas. “Mereka juga perlu perlindungan hukum untuk mengurangi diskriminasi di lingkungan masyarakat,” tambah Tri.

Raperda Disabilitas ini adalah tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mencakup 14 bab dan 85 pasal. Tujuan Raperda ini antara lain:

1. Menghormati, memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
2. Menjamin penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.
3. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
4. Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
5. Memastikan pelaksanaan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat.

Dengan adanya Raperda ini, Tri berharap kesadaran dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas akan semakin meningkat di masyarakat. (Adv)