EXPRESI.co, KUTIM – Menjelang hari raya keagamaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai regulasi pemerintah.

‎“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Trisno, Senin (9 Maret 2026.

‎Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Kutim juga membuka Posko THR sebagai tempat pengaduan bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala dalam menerima tunjangan tersebut.

‎“Posko ini dibuka untuk memberikan ruang komunikasi bagi pekerja jika menghadapi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan,” jelasnya.

‎Trisno menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara satu bulan gaji.

‎Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional.

‎“Kalau pekerja sudah bekerja tujuh bulan misalnya, maka perhitungannya tujuh per dua belas dikali satu bulan gaji,” terangnya.

‎Ia kembali menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR.

‎“THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

‎Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kutim, Ferucha Onivika, menyebut ketentuan pemberian THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

‎“THR diberikan sesuai hari raya agama pekerja. Namun dalam praktiknya, waktu pemberiannya juga bisa berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” ujar Ferucha yang kerap disapa Ocha.

‎Ia menambahkan, perusahaan tetap wajib memberikan THR meskipun waktu pemberiannya disepakati bersama oleh pekerja dan perusahaan.

‎“Yang penting THR tetap diberikan. Kalau ada kesepakatan bersama, misalnya pekerja Nasrani menerima THR saat Lebaran, maka saat Natal mereka tidak menuntut lagi karena haknya sudah diberikan,” jelasnya.

‎Jika ditemukan pelanggaran, pekerja diminta melapor ke Posko THR agar dapat ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

‎“Kalau ada laporan pelanggaran, kami akan tindak lanjuti dan menyerahkannya kepada pengawas ketenagakerjaan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Yuristio)