EXPRESI.co, KUTIM – Menjelang hari raya keagamaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai regulasi pemerintah.
“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Trisno, Senin (9 Maret 2026.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Kutim juga membuka Posko THR sebagai tempat pengaduan bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala dalam menerima tunjangan tersebut.
“Posko ini dibuka untuk memberikan ruang komunikasi bagi pekerja jika menghadapi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan,” jelasnya.
Trisno menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara satu bulan gaji.
Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional.
“Kalau pekerja sudah bekerja tujuh bulan misalnya, maka perhitungannya tujuh per dua belas dikali satu bulan gaji,” terangnya.
Ia kembali menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR.
“THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kutim, Ferucha Onivika, menyebut ketentuan pemberian THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“THR diberikan sesuai hari raya agama pekerja. Namun dalam praktiknya, waktu pemberiannya juga bisa berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” ujar Ferucha yang kerap disapa Ocha.
Ia menambahkan, perusahaan tetap wajib memberikan THR meskipun waktu pemberiannya disepakati bersama oleh pekerja dan perusahaan.
“Yang penting THR tetap diberikan. Kalau ada kesepakatan bersama, misalnya pekerja Nasrani menerima THR saat Lebaran, maka saat Natal mereka tidak menuntut lagi karena haknya sudah diberikan,” jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, pekerja diminta melapor ke Posko THR agar dapat ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Kalau ada laporan pelanggaran, kami akan tindak lanjuti dan menyerahkannya kepada pengawas ketenagakerjaan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan