EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menyelenggarakan sosialisasi kepada 50 perusahaan dalam rangka penilaian untuk penghargaan tata kelola perusahaan yang layak. Acara ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Bontang menerapkan standar tata kelola yang baik.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini. “Saya menyampaikan terima kasih kepada sekretariat daerah dan Disnaker atas inisiatif ini,” kata Najirah.

Najirah juga menekankan pentingnya kolaborasi dan tata kelola perusahaan yang baik, terutama mengingat adanya dua perusahaan besar di Kota Bontang. Ia mengajak semua perusahaan untuk menjaga integritas dan bersama-sama memajukan kota ini melalui praktik tata kelola yang baik.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah sesuai peraturan ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja terbaru.

“Sosialisasi ini mengikuti peraturan yang ada, termasuk undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023,” ujarnya.

Abdu Safa menambahkan bahwa ada lima indikator utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk dinyatakan layak, yaitu: peraturan perusahaan, Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit), Serikat Buruh (SB), perlindungan karyawan, dan struktur skala upah.

“Perusahaan yang tidak memenuhi salah satu indikator ini akan tereliminasi dari proses seleksi,” tegasnya.

Dari 50 perusahaan yang mengikuti sosialisasi, 20 perusahaan terbaik akan terpilih dan menerima penghargaan atas tata kelola perusahaan yang layak. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan-perusahaan di Bontang untuk meningkatkan kualitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan. (YUB)