EXPRESI.co, BONTANG – Isu penahanan ijazah oleh salah satu sekolah swasta di Bontang mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparuddin, menegaskan praktik seperti itu bertentangan dengan aturan Kementerian Pendidikan.
“Kami sudah mendengar informasi tersebut. Tapi hingga saat ini belum ada laporan resmi masuk ke kami,” ujarnya saat dihubungu, Kamis (12/6/2025) lalu.
Meski demikian, ia memastikan jika laporan resmi diterima, pihaknya tidak akan tinggal diam. Saparuddin juga mengaku hingga saat ini dia belim mengantongi nama sekola yang diduga menahan ijazah. “Kalau memang terbukti, sekolah akan kami panggil dan minta ijazah segera diberikan kepada pemiliknya,” tegasnya.
Menurut Saparuddin, ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Ia menyarankan agar sekolah mencari solusi lain bersama orangtua, tanpa menjadikan ijazah sebagai alat tekan.
“Orangtua dan sekolah bisa membuat perjanjian lain. Tapi bukan dengan menahan ijazah,” katanya.
Ia menekankan bahwa ijazah sangat vital, terutama bagi lulusan SLTA yang ingin bekerja atau melanjutkan studi.
Lebih lanjut, Saparuddin juga mengingatkan bahwa sekolah swasta mendapat dana BOSNAS dan BOSDA yang semestinya bisa digunakan untuk membantu siswa yang kurang mampu.
“Itu bisa jadi dasar untuk membuat kebijakan yang tidak merugikan siswa,” ujarnya.
Ia mendorong agar sekolah bersikap proaktif sejak awal, terutama dalam mendeteksi kondisi ekonomi siswa dan menawarkan program keringanan jika diperlukan.
“Masalah pembayaran itu urusan lain. Tapi jangan korbankan masa depan anak hanya karena biaya,” pungkasnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan