EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang terus meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, untuk mempermudah pasien dalam berkonsultasi medis, disiapkan aplikasi Komen (Konsultasi Medis Online).
Aplikasi Komen, marupakan akses layanan konsultasi kesehatan melalui dunia maya yang dapat diakses seluruh masyarakat. Dengan layanan ini, warga tak perlu lagi datang ke fasilitas kesehatan jika hanya sekedar konsultasi kesehatan.
Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes ontang, Akhmad Hamid Nuruddin mengatakan, aplikasi Komen merupakan bagian dari program telemedicin. Program ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan akses kesehatan, terutama di tengah era digital saat ini.
“nanti masyarakat dapat konsultasi kesehatan tanpa bertemu langsung dengan dokter. Apalagi warga yang berada di wilayah yang sulit dijangkau atau berhalangan untuk datang langsung,” jelasnya usai menghadiri Workshop Telemedicine (Konsultasi Online) di Hotel Grand Mutiara Bontang, Senin (7/10/2024).
Dinkes Bontang juga berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
“Dinkes berencana untuk menerapkan Telemedicine di Kota Bontang. Pengembangan layanan berbasis teknologi ini nantinya akan difasilitasi oleh Kemenkes melalui aplikasi Komen, yang akan memudahkan konsultasi dari Puskesmas ke rumah sakit, bahkan antara fasilitas kesehatan (faskes),” tambahnya.
Sementara itu, Administrator Kesehatan Madya Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr Mohammad Fiqri Qoidhafy menyampaikan, Kemenkes hadir sebagai regulator sekaligus memfasilitasi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Kami terus berupaya memfasilitasi tenaga kesehatan di daerah, serta menyiapkan regulasi untuk penerapan telemedicine.
Platform aplikasi Komen ini sudah resmi dan aman digunakan, sehingga dapat mendukung inovasi pelayanan kesehatan berbasis TIK,” jelasnya.
Kemenkes juga mengapresiasi inovasi Dinkes Bontang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penggunaan platform resmi Komen yang akan digunakan ke depannya.
Dalam pelatihan ini, juga dibahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Telekesehatan dan Telemedisin, yang disampaikan oleh dr Mohammad Fiqri Qoidhafy.
“Rancangan ini akan menjadi dasar hukum penerapan telemedicine di seluruh Indonesia, sehingga layanan kesehatan digital dapat berjalan secara efektif dan terstandarisasi,” singkatnya. (Aj/Adv)

Tinggalkan Balasan