EXPRESI.co, BONTANG – Suaranya lantang, tegas, lancar membacakan fakta integritas pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Umar, pria penyandang disabilitas ditunjuk membacakan kalimat sakral itu di depan barisan para pejuang demokrasi se Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pengangkatan anggota KPPS ini digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Bontang Barat, Kamis (25/1/2024) malam.

Dengan keterbatasan fisik, Umar yang sehari-hari beraktivitas dengan bantuan tongkat untuk berjalan, tak sekalipun menurunkan nada suaranya saat membacakan fakta integritas sembari menyokong sisi bagian kanannya agar tetap berdiri tegak.

Pria yang lahir 39 tahun silam itu terpilih menjadi petugas KPPS. Dia dilantik bersama 237 KPPS lainnya yang akan bertugas di 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Belimbing.

Keterbatasannya tak menyurutkan semangat Umar menjadi penyelenggara di tingkat paling bawah.

Ayah tiga anak itu mengaku telah terbiasa bekerja berat, sejak kecil dia sering ikut merintis lahan bersama orangtuanya.

Bahkan hingga saat ini Umar masih mengurus kebun warisan mendiang sang ayah.

“Insyah Allah saya bisa, saya sudah terbiasa kerja berat,” kata Umar saat wartawan Expresi menemuinya usai pelantikan.

Dia yang sehari-hari mengurus usaha laundry bersama istrinya itu dikenal aktif, bahkan pernah meraih juara 3 di kejuaraan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Kaltim IV 2023 lalu di Balikpapan melalui Cabang Olahraga (Cabor) tenis meja.

Hal itu di ungkapkan Ketua RT 42, Ibnu Santoso tempat Umar tinggal. Ibnu yang juga Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Belimbing mengenal Umar sebagai salah satu warga yang aktif di setiap kegiatan RT.

“Dia aktif di kegiatan RT, ” kata Ibnu Santoso.

Komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Bontang, Antoni Lamini mengapresiasi semangat Umar yang ingin terlibat sebagai penyelenggara di tingkat KPPS.

Antoni mengatakan, Umar bisa menjadi contoh semua orang bahwa siapapun punya kesempatan untuk bergabung sebagai penyelenggara pemilu.

Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam pasal 5 ditegaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, capres atau cawapres, hingga sebagai penyelenggara pemilu.

“Penyandang disabilitas punya kesamaan untuk menjadi peserta atau penyelenggara pemilu,” kata Antoni.

Dia bilang, kehadiran Umar sebagai KPPS menjadi jalan untuk membumikan bahwa kelompok penyandang disabilitas harus bisa dilayani dan melayani.

“Selama ini mindset sebagian orang kan tidak begitu dalam menilai kawan-kawan penyandang disabilitas. Dengan hadirnya difabel sebagi petugas, menunjukkan bahwa penyandang juga bisa melayani. Semangat itu kita dapat disini. Ini bisa memberikan contoh, dan menjawab sekaligus menghidupkan harapan kelompok penyandang disabilitas yang ingin menjadi penyelenggara,” tutupnya. (Fn)