Dewan Pers Tak Setuju Kaplori Melarang Media Siarkan Aksi Arogan

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Atas larangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar media tidak menyiarkan ulah polisi yang berbuat arogan, Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, kurang setuju karena seharusnya Kapolri Listyo Sigit tidak perlu melarang.

Sebab, kata dia, media sudah punya pedoman Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Itu tak Perlu, karena liputan media sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan undang-undang pers,” ujar Agus kepada wartawan dikuti dari jawapos.com, Selasa (06/04/21).

Menurut Agus, polisi bisa merujuk kepada dua aturan tersebut. Sehingga tidak perlu untuk membuat aturan baru lewat Surat Telegram Kapolri.

“Semestinya polisi merujuk pada keduanya sudah cukup,” ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan pemberitaan media tentang kinerja Polri agar menampilkan tindakan-tindakan aparat yang tegas namun humanis.

Kapolri melarang media menampilkan aksi polisi yang menampilkan arogansi.

Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat Telegram Kapolri tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda tertanggal 5 April 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles