EXPRESI.co, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, kembali menyoroti aktivitas perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum untuk operasional. Persoalan ini menurutnya tidak kunjung selesai karena lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi lintas lembaga.

“Kasus ini sebenarnya bisa segera diselesaikan. Kalau sudah masuk ranah hukum, ya harus diproses secara hukum. Supaya jelas siapa yang bersalah, siapa yang menjadi korban,” tegas Saleh, yang akrab disapa Saleh.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengupayakan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 sebagai solusi atas polemik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang dan perkebunan. Revisi ini menekankan kewajiban perusahaan untuk membangun jalur khusus (*hauling*).

“Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi perda, bahkan sudah kita evaluasi dan bawa langsung ke kementerian. Tapi kenyataannya belum ditindaklanjuti oleh biro hukum,” keluhnya.

Saleh menilai masih adanya aktivitas perusahaan yang melanggar perda justru menunjukkan ketidaktegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan. Padahal, perda tersebut secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan industri.

“Perusahaan dengan segala aktivitasnya tidak boleh melakukan kegiatan di jalan umum. Kalau perda ini dijalankan, sebenarnya sudah jelas siapa yang salah. Dan akhirnya itu bisa memicu kriminalisasi dan kejahatan,” tambahnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk bertindak cepat dan tegas demi mencegah potensi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. (*/IA)