EXPRESI.co, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menyuarakan keprihatinannya atas belum tergarapnya potensi besar alur sungai di wilayah Kaltim sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya yang sebenarnya berada di wilayahnya sendiri.

“Sampai hari ini, dari sektor sungai dan laut ini, tidak ada satu rupiah pun masuk ke PAD. Padahal potensinya luar biasa,” ujar Sapto.

Politisi Golkar itu menyoroti perlunya langkah konkret dan regulasi baru agar daerah tidak terus-menerus berada dalam posisi pasif. Ia menyebut bahwa saat ini Kaltim hanya bisa mengelola wilayah yang menjadi kewenangan provinsi, sementara sebagian besar potensi masih terletak di wilayah kabupaten/kota dan belum tersentuh optimal.

Ia juga menekankan pentingnya mendorong perubahan kewenangan melalui jalur legislasi nasional. Salah satu strateginya, kata Sapto, adalah menata zonasi alur sungai dan kawasan labuh kapal secara sistematis.

“Kita harus mendorong agar pengelolaan sungai dan laut diserahkan kepada daerah. Setelah itu, kita tata semuanya: zona parkir kapal, zona labuh, alur distribusi,” jelasnya.

Sapto mencontohkan keberhasilan pengelolaan alur Sungai Barito di Kalimantan Selatan yang mampu mendongkrak PAD daerah setempat secara signifikan. Ia menyayangkan, di Kaltim, upaya serupa masih tersendat akibat belum adanya keseriusan bersama.

“Barito sudah membuktikan. Mereka kelola sendiri dan hasilnya nyata. Kita sudah studi banding, kita tahu caranya, tinggal mau atau tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sapto menilai bahwa Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang menjadi dasar hukum pengelolaan alur sungai di Kaltim sudah tidak relevan. Ia mendorong revisi regulasi tersebut agar bisa mengatur wilayah sungai dan laut secara modern hingga 12 mil ke laut.

“Kalau kita terus pakai perda lama, kita tertinggal. Regulasi harus menjawab tantangan hari ini. Kalau tidak, kita hanya jadi penonton di tanah sendiri,” katanya.

Sapto juga menyampaikan bahwa Kaltim telah memiliki Perusahaan Daerah (Perusda) yang siap mengelola sektor alur sungai ini secara profesional. Dengan penguatan regulasi dan penugasan yang jelas, sektor ini dinilai bisa menjadi sumber pemasukan legal dan berkelanjutan.

“Dengan langkah yang serius dan regulasi yang kuat, saya yakin kita bisa buka sumber pendapatan baru. Ini bukan hanya untuk fiskal daerah, tapi juga untuk kedaulatan ekonomi kita,” pungkasnya. (*/IA)