EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan sistem penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara berjenjang.
Penegasan ini menyusul kasus seorang ODGJ yang diamankan petugas setelah adanya laporan warga, lalu menjalani pemeriksaan di RSUD Kudungga sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 itu bermula dari keresahan masyarakat terhadap keberadaan seorang individu dengan gangguan kejiwaan di lingkungan mereka.
Aduan tersebut ditindaklanjuti Dinas Sosial bersama unsur kesehatan dan aparat terkait untuk memastikan kondisi pasien sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa setiap penanganan ODGJ dilakukan melalui tahapan layanan kesehatan yang tersedia di daerah.
“ODGJ tersebut kita bawa ke rumah sakit daerah terlebih dahulu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kondisi kejiwaannya membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujar Ernata saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Minggu 15 Februari 2026.
Menurutnya, hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi pasien cukup berat sehingga diperlukan layanan spesialis di rumah sakit jiwa provinsi.
“Karena penyakitnya agak lebih tinggi, akhirnya kita rujuk ke rumah sakit jiwa di provinsi, yaitu di Samarinda,” jelasnya.
Ernata menekankan, mekanisme rujukan dilakukan setelah fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit daerah menilai pasien membutuhkan penanganan lanjutan.
Di tingkat kecamatan, puskesmas telah memiliki petugas atau pemegang program khusus ODGJ yang bertugas melakukan pendataan, pemantauan, serta pemberian pengobatan dasar.
“Kalau di puskesmas tidak mampu menangani, baru dirujuk ke rumah sakit daerah. Di RSUD Kudungga sendiri sudah ada layanan khusus ODGJ,” katanya.
Di RSUD Kudungga Sangatta tersedia sekitar lima kamar khusus untuk pasien gangguan kejiwaan. Selama kondisi masih dapat ditangani di fasilitas tersebut, rujukan ke luar daerah tidak dilakukan.
Selain memastikan layanan medis berjalan, pemerintah daerah juga menjamin aspek pembiayaan pasien.
“Untuk pembiayaan, kita upayakan melalui BPJS. Prosesnya kita urus sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Bagi ODGJ terlantar atau tanpa identitas, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran data kependudukan. Langkah ini dinilai penting agar proses administrasi dan pembiayaan dapat berjalan lancar.
Melalui kasus ini, Pemkab Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam penanganan ODGJ secara terpadu, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan kondisi serupa agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan