EXPRESI.co, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu). Regulasi yang telah berlaku sejak 2020 itu dinilai tidak memenuhi prosedur administratif yang semestinya.

Kritik tajam ini muncul setelah DPRD melakukan penelaahan menyeluruh terhadap Pergub tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa penyusunan Pergub tidak melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses legal-formal penyusunan kebijakan daerah.

“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan. Padahal, konsultasi itu adalah mekanisme wajib untuk menjamin keabsahan sebuah regulasi,” ungkap Sarkowi V Zahry, anggota DPRD Kaltim.

Sarkowi menilai, lemahnya koordinasi antara Pemprov Kaltim pada periode sebelumnya dengan pemerintah pusat menjadi akar permasalahan. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam efektivitas distribusi anggaran ke masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Menurutnya, DPRD telah secara resmi menyuarakan pembatalan atau revisi total terhadap Pergub ini sejak masa pemerintahan sebelumnya, namun tidak mendapat respons yang konkret dari pihak eksekutif.

“Kami sudah mendorong ini sejak lama, bukan hanya sikap perorangan tapi sikap kelembagaan DPRD. Tujuannya jelas: memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat penerima bantuan,” tegas politisi asal Golkar tersebut.

Dengan kepemimpinan baru di bawah Gubernur Rudy Mas’ud, DPRD menaruh harapan besar agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang dianggap bermasalah ini. Mereka berharap, Gubernur Rudy bisa memperbaiki fondasi kebijakan keuangan daerah agar tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Ini momentum penting untuk membenahi sistem. Masyarakat desa menunggu kepastian, jangan sampai anggaran yang seharusnya mereka terima terhambat oleh aturan yang cacat prosedur,” pungkas Sarkowi. (*/IA)