Cabuli Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Bontang Ditangkap di Sangatta

Redaksi

EXPRESI.co, – Seorang pemuda di Kota Bontang, Kalimantan Timur perkosa tetangganya yang masih dibawah umur.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan, kejadian itu berulang sampai dua kali.

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke polisi. Sebelum melapor ke polisi, orang tua korban yang mendapat informasi dari kerabatnya langsung mendatangi anaknya yang tinggal di rumah neneknya.

“Korban diintrogasi dan mengakui peristiwa yang dialaminya, setelah itu baru melapor ke kami pada 20 September 2022 ,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui rilis yang diterima wartawan, Sabtu (24/9/2022) siang.

BACA JUGA:  Bos Mafia Buron Tertangkap Polisi Usai Sosoknya Terlihat di Google Street View

Setelah mendapat laporan, personil Satreskrim Polres Bontang kemudian memburu pelaku. Pelaku berinisial SH 30 tahun berhasil ditangkap di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada, Sabtu (24/9/2022) dini hari.

Kapolres menjelaskan, dari keterangan saksi dan korban, pelaku melakukan aksi tak terpuji itu dirumahnya. Korban disekap di dalam rumah oleh pelaku.

Saat korban tak berkutik, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan intim kayaknya suami istri.

BACA JUGA:  Twitter Diambil Alih Elon Musk, Pemilik Akun-Akun Jasa Open BO Mengaku Cemas

“Dari pengakuan korban, pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumah dan mengunci pintu dari dalam. Setelah di dalam rumah, korban ditarik dan di paksa berhubungan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. (FN)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer