EXPRESI.co, SAMARINDA – Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kaltim yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye. Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik juga hadir sebagai narasumber kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (17/9/2024).
Dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, turut hadir dalam acara tersebut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim Iffa Rosita, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, serta komisioner KPU dari kabupaten/kota se-Kaltim. Tak hanya itu, turut membersamai
Komisioner KPU RI, Idham menyatakan bahwa kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon.
“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, serta wajib dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan,” ujarnya.
Idham menjelaskan mengenai kampanye sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Lebih rinci dalam Pasal 74 Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sumber dana kampanye berasal dari pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan. Dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak mengikat, termasuk sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta. Partai politik yang bukan pengusul pasangan calon juga dapat memberikan sumbangan dana kampanye sesuai dengan Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU. (*)

Tinggalkan Balasan