EXPRESI.co, BONTANG – Bea Cukai Bontang melakukan langkah tegas dengan memusnahkan barang-barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil disita dalam operasi sebelumnya.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kamis, 26 September 2024 dan dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Kepala Bea Cukai, Tri Haryono Suhud, serta perwakilan dari TNI, Polri, dan instansi terkait.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 125.220 batang rokok ilegal hasil tembakau (HT) dan 287,52 liter minuman beralkohol (MMEA). Perkiraan nilai total barang mencapai Rp 201.541.568, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151.304.985 akibat barang-barang tanpa dokumen resmi ini.
Dalam sambutannya, Tri Haryono Suhud menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Barang-barang ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kesbangpol, dalam memberantas peredaran barang ilegal,” ungkapnya.
Selain menegakkan hukum, Bea Cukai berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan cukai dan bea. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan ilegal yang merugikan negara.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tri Haryono. (*)



Tinggalkan Balasan