EXPRESI.co, BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang berhasil menangkap tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Senin (4/2/2025) pukul 16.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan bersama dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 17.05 WITA, di Jalan Brigjend Katamso, tepatnya di Pizza Hut, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Saat itu, korban, RAP (23), seorang koki di Pizza Hut, sedang beristirahat kerja. Tersangka, HR (22), yang juga rekan kerja korban, meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan akan mengangkut barang. Handy berjanji akan mengembalikan motor dalam waktu 5 menit.
Namun, hingga pukul 18.00 WITA, HR tidak kunjung kembali. Korban yang sudah masuk kerja pun mulai curiga. Usaha menghubungi tersangka melalui telepon gagal karena nomor teleponnya tidak aktif, bahkan nomor telepon korban dan rekan kerja lainnya diblokir oleh HR.
“Korban pun berusaha mencari pelaku di tempat kostnya, namun tidak berhasil menemukannya,” jelas Kapolres melalui rilisnya.
“Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” tambahnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES BONTANG/POLDA KALTIM tanggal 19 Januari 2025, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Balikpapan. (*)
Tinggalkan Balasan