EXPRESI.co, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait sidang Paripurna beberapa hari yang lalu saat ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah menjelaskan, sebelum terjadinya rapat paripurna DPRD Samarinda tertanggal 14 februari 2023. Sehari sebelumnya, 13 februari malam DPRD Kota Samarinda telah mengadakan rapat pimpinan. Namun pada rapat tersebut, tidak ada kesepahaman yang terjadi antara beberapa fraksi yang ada dalam DPRD Kota Samarinda dalam menentukan rapat paripurna pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perturan daerah (Perda).

“Kami ingin menjelaskan yang terjadi, duduk permasalahannya kepada masyarakat sehingga terjadi kekosongan Anggota DPRD pada paripurna yang kami anggap ilegal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Laila juga menyampaiakan, sampai saat Bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk diadakan rapat Paripurna di tanggal 14 februari terkait pengesahan Raperda RTRW.

“Karena tahapan paripurna harus melalui rekomendasi Bapemperda, karena yang diparipurnakan adalah sebuah raperda, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan untuk sebuah paripurna adalah rekomendasi Bapemperda,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Samri Shaputra menyebutkan bahwa terdapat cacat prosedural dalam proses rancangan perda yang akan disahkan namun batal karena paripurna tidak memenuhi kuorum.

Diantara yang menjadi penyebab kekosongan Anggota DPRD Samarinda yakni tidak mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Tidak adanya pembentukan pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042,”ucapnya

Selain itu, Bapemperda berkeinginan untuk membahas terlebih dahulu Raperda RTRW yang ingin disahkan, mengingat sampai saat ini ada beberapa pihak yang ingin melakukan peninjauan kembali dan tidak mengetahui zona-zona khusus yang telah di tetapkan.

“Berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda pada tanggal 13 Februari 2023, Bapemperda mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Samarinda Nomor 11/11/Bapemperda/020 perihal Peninjauan Ulang Terkait RTRW Kota Samarinda, yang meminta agar mengirim surat kepada Walikota Samarinda untuk menunda rapat Paripurna penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042,”jelasnya.

Shamri Saputra menyebutkan, bahwa ada keganjalan dari surat persetujuan substantif yang di keluarkan oleh Kementerian ATR/BPN yang menjadi landasan Pemerintah Kota Samarinda buru-buru ingin melakukan pengesahan, Karena Menurut Samri Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan Walikota Samarinda, Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Raperda Tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042.

“Disamping itu berita acara tersebut dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan tanda tangan Ketua DPRD Kota Samarinda tersebut diduga dipalsukan berdasarkan pengakuan Ketua DPRD Samarinda pada rapat tertutup yang di hadiri Forkopimda,”ucapnya.

Samri mengaku, bahwa pihaknya di DPRD Samarinda tidak ada kepentingan untuk menolak pengesahan Raperda RTRW namun keinginan DPRD Samarinda hanya meminta diberikan perpanjangan waktu untuk membahas isi dari raperda, namun hal tersebut tidak di berikan oleh Pemerintah Kota Samarinda. (Adv/DPRDSamarinda)