‎EXPRESI.co, KUTIM – Balai Taman Nasional Kutai (TNK) mengungkap berbagai faktor yang menyebabkan kawasan konservasi tersebut terus menjadi sasaran aktivitas ilegal, mulai dari tambang galian C hingga pembukaan mangrove tanpa izin.

‎Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menjelaskan maraknya aktivitas ilegal tidak terlepas dari kebijakan enklave yang diberlakukan pada 2014 dan kembali muncul dalam usulan tahun 2024.

‎Menurut Kristina, keberadaan enklave di tengah kawasan TNK justru menciptakan celah serius bagi perambahan. Secara visual, kawasan taman nasional terfragmentasi oleh area non-kawasan yang berada di tengah hutan.

‎“Untuk mencapai area enklave itu, pasti harus melewati kawasan taman nasional. Kondisi ini memberi ruang dan akses bagi aktivitas ilegal, baik di dalam kawasan maupun di wilayah pinggiran TNK,” ujarnya saat dieawancara melalui telpon, Senin 5 Januari 2026.

‎Ia menyebut kebijakan enklave kerap dipolitisasi dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendorong perambahan kawasan, terutama menjelang agenda politik.

‎“Seolah-olah muncul anggapan, kalau lahan dirambah sekarang, nanti bisa diajukan enklave. Ini yang kami nilai berbahaya bagi eksistensi kawasan konservasi,” katanya.

‎Selain faktor kebijakan, Balai TNK juga menemukan bahwa aktivitas ilegal di kawasan tersebut dilakukan secara terorganisir. Berdasarkan informasi intelijen di lapangan, satu aktor utama diduga mengendalikan beberapa lokasi tambang galian C dengan memanfaatkan pekerja yang berbeda.

‎“Mereka sudah memetakan titik-titik potensial galian C. Ketika petugas patroli bergerak ke satu lokasi, aktivitas dialihkan ke titik lain. Informasi patroli sering bocor,” ungkap Kristina.

‎Tak hanya tambang ilegal, Balai TNK juga menyoroti masuknya proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur ke dalam kawasan konservasi TNK. Menurut Kristina, kawasan konservasi tidak mengenal mekanisme izin pinjam pakai, termasuk untuk proyek yang bersumber dari APBD.

‎“Untuk kawasan konservasi, tidak ada izin pemanfaatan lain selain wisata alam dan penelitian. Pembangunan jalan, semenisasi, atau proyek APBD di dalam TNK itu jelas tidak diperkenankan,” tegasnya.

‎Kondisi tersebut kemudian menuai sorotan dari Anggota DPR RI asal Kalimantan Timur, Syafruddin. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal di TNK tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus mengungkap aktor intelektual yang mengendalikan perusakan kawasan konservasi.

‎“Kalau tidak ditertibkan dari sekarang, nanti akan meluas. Ini bisa membuka ruang bagi semua pihak untuk menggarap lahan TNK. Kita sepakat TNK adalah kawasan hutan yang harus dilindungi demi kelestarian alam Kalimantan Timur,” katanya.

‎Syafruddin menyoroti fakta bahwa selama ini aparat umumnya hanya mengamankan operator atau pekerja di lapangan, sementara aktor utama yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut belum tersentuh hukum.

‎Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

‎“Siapapun yang berada dibelakang atau aktor dari aktivitas kerusakan TNK harus diseret ke meja hijau dan diadili,” tegasnya.

‎Syafruddin memastikan DPR RI siap memberikan dukungan politik serta pengawasan terhadap langkah penegakan hukum dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan TNK. Ia juga berkomitmen menyuarakan persoalan tersebut kepada Kementerian Kehutanan.

‎“Saya punya tanggung jawab memperjuangkan agar kawasan lindung, termasuk TNK dan hutan lindung lainnya tetap terjaga,” ujarnya.

‎Ia menegaskan kawasan TNK tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun di luar fungsi perlindungan dan pelestarian hutan.

‎Sebelumnya, aktivitas ilegal di kawasan TNK terungkap dalam dua operasi penertiban sepanjang November hingga Desember 2025. Balai TNK bersama tim gabungan menemukan tambang galian C serta pembukaan mangrove ilegal di sejumlah titik.

‎Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan unit alat berat disita dan beberapa orang diamankan. Penindakan dilakukan di wilayah Sungai Sirap, Sangkima, dan Martadinata yang seluruhnya berada di kawasan konservasi TNK.

‎Operasi pertama digelar pada 19 November 2025 di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, dengan temuan satu unit alat berat tambang galian C. Operasi berlanjut pada 17 Desember 2025 di Desa Sangkima, di mana enam unit alat berat dan dua orang diamankan.

‎Sehari kemudian, 18 Desember 2025, petugas kembali menindak pembukaan mangrove untuk revitalisasi tamba di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dengan mengamankan satu unit alat berat dan dua orang.(Pembukaan hutan ilegal di kawasan Taman Nasional Kutai, menyisakan bentang alam gundul yang mengancam fungsi konservasi dan ekosistem. (Dok: Balai TNKYuristio)