Ahok Duga Ada Korupsi LNG di Pertamina, KPK dan Kejaksaan Turun Tangan

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan bersama-sama mengusut dugaan adanya korupsi dalam perjanjian jual-beli gas LNG dari Mozambique oleh Pertamina. Dugaan ini sebelumnya dilaporkan oleh Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penyelidikan itu pun bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, saat ini pihaknyalah yang diberikan kesempatan untuk masuk ke tahap penyidikan.

“KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Pada proses berikutnya, kata Ali, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti badan pemeriksa keuangan (BPK) maupun badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  "Nasgor Ngalam" Sediakan Nasi Goreng Gratis Untuk Warga Isoman

“Untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti,” jelasnya.

Alu mengungkapkan, sinergi penanganan perkara korupsi seperti itu sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.

Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan ijin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.

“Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar-aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemindahan Tugu Kandean Dulang, Upaya Melestarikan Keberagaman Budaya

Diketahui, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud (penipuan) dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.

Saat itu, tim penyelidik Kejagung telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan. Namun, KPK juga telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama. Karena itu, Kejagung pun menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada KPK.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer