EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan telah disahkan sebagai bentuk dukungan terhadap peran generasi muda, implementasinya di lapangan dinilai masih belum optimal, khususnya dalam aspek penyaluran bantuan keuangan untuk organisasi kepemudaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, menyoroti minimnya inisiatif dari pemuda daerah dalam mengajukan permohonan bantuan, seperti yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Sampai saat ini belum ada usulan bantuan dari organisasi kepemudaan di Kutim yang masuk ke kami. Padahal, secara aturan, pengajuan itu harus dimulai dari mereka sendiri,” ungkap Agus.
Ia menekankan bahwa belum terealisasinya bantuan bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah atau legislatif, melainkan karena belum ada permintaan formal dari pihak yang bersangkutan.
“Bukan kami atau pemerintah tidak peduli. Tapi memang prosesnya mengharuskan adanya usulan resmi terlebih dahulu,” jelasnya.
Agus pun mendorong para pemuda di daerah, khususnya di Kutim, untuk segera menyampaikan proposal bantuan keuangan melalui jalur administrasi yang telah ditetapkan, baik melalui DPRD maupun langsung ke instansi terkait di Pemerintah Provinsi.
“Silakan ajukan secara tertulis, bisa melalui DPRD atau langsung ke birokrasi di Pemprov. Jangan menunggu, karena sistem kita berjalan berdasarkan regulasi yang ada,” tegas politisi asal Dapil Bontang, Kutim, dan Berau tersebut.
Sebagai penutup, Agus menyampaikan harapannya agar organisasi kepemudaan lebih aktif dan mampu memanfaatkan Perda Kepemudaan sebagai peluang untuk memperkuat peran mereka di tengah masyarakat.
“Kami ingin organisasi kepemudaan bergerak lebih aktif, punya dampak nyata. Tapi itu harus dimulai dengan langkah konkret dari mereka sendiri,” pungkasnya. (*/IA)

Tinggalkan Balasan