EXPRESI.co, BONTANG – Fenomena pelaku usaha kopi keliling yang kian menjamur di sejumlah sudut Kota Bontang menjadi sorotan serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemerintah mengingatkan, geliat ekonomi warga kecil harus tetap sejalan dengan aturan main.

“Usahanya jalan, legalitasnya juga harus jelas,” kata Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, saat diditemu beberapa waktu lalu.

Dikatakan Idrus, para penjual kopi keliling yang banyak mangkal di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, memang kreatif dan patut diapresiasi. Namun demikian, ia menegaskan, usaha sekecil apa pun, termasuk yang bermodal gerobak dorong atau sepeda motor kopi, tetap wajib punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ini soal identitas dan legalitas. Jangan cuma numpang lewat di jalanan, tapi juga punya dasar hukum menjalankan usaha,” tegasnya.

Menurutnya, proses pembuatan NIB bukanlah perkara rumit. Hanya bermodal KTP dan nomor WhatsApp, pelaku usaha bisa mengurusnya sendiri lewat sistem OSS (Online Single Submission). Kalaupun bingung, kata Idrus, petugas siap membantu langsung di kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Tamrin.

“Gratis. Nggak bayar. Kami juga siap jemput bola, karena pelaku kopi keliling ini kan mobile, nggak tetap,” imbuhnya.

Lebih jauh, Idrus mengungkapkan sejumlah keuntungan bila usaha sudah memiliki NIB. Selain status hukum yang sah, pelaku usaha juga lebih mudah mengakses pendanaan, seperti KUR atau program kemitraan dari pemerintah dan perbankan.

“Nggak bisa ajukan bantuan kalau nggak punya NIB. Bantuan BLT atau program peningkatan kapasitas UMKM juga terbatas hanya untuk yang sudah terdaftar resmi,” bebernya.

Data sementara DPMPTSP mencatat, sepanjang tahun 2024 ada sekitar 3.000 UMKM baru di Bontang yang mendaftar NIB. Jumlah itu pun bisa bertambah saat ada program stimulus, sebagaimana yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Meski begitu, pihaknya menyadari dinamika UMKM di Bontang sangat fluktuatif. Maka dari itu, pendekatan persuasif dan edukatif terus dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha mikro, termasuk penjual kopi keliling, masuk dalam sistem resmi negara.

“Semua UMKM seharusnya bergerak ke arah formal. Kami bukan mau mempersulit, justru membantu mereka berkembang secara legal,” pungkas Idrus. (*/Fn)