EXPRESI.co, BONTANG – Meski tak satu pun tempat hiburan malam (THM) di Bontang yang mengantongi izin resmi jual minuman keras (miras) fakta di lapangan berkata lain. Dua tempat karaoke keluarga, yakni Happy Puppy di Jalan Ahmad Yani dan Gembira yang berlokasi di belakang Hotel Gembira, Berbas Tengah, diduga nekat jualan minuman keras secara ilegal.

Tak cuma itu, kedua tempat ini juga disebut-sebut menyediakan Ladies Companion (LC) bagi para tamu pria.

Informasi yang dihimpun Expresi.co, Happy Puppy bahkan terang-terangan menyediakan miras dan LC di ruang VIP lantai dua. “Coba aja masuk, ambil VIP. Di lantai dua, pasti ditawari miras dan LC,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Gembira tak kalah ramai. Selain karaoke, terdapat hall hiburan DJ yang hanya buka setiap Kamis dan Sabtu malam. “Kalau malam Jumat sama malam Minggu, di situ jadi tempat dugem,” katanya.

Ironisnya, dua tempat ini hanya mengantongi izin karaoke keluarga. Hal itu dibenarkan oleh Idrus, Pejabat Perizinan dari DPMPTSP Bontang. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk miras. Hanya Hotel Bintang Sintuk yang legal karena statusnya hotel bintang empat,” tegasnya.

Menurut Idrus, penjualan miras di luar hotel berbintang tidak punya dasar hukum. Bahkan, urusan izinnya pun bukan ranah Pemkot Bontang, melainkan diatur oleh provinsi. “Kami hanya tangani izin usaha, bukan miras,” jelasnya.

Satpol PP Ngaku Pernah Razia

Menariknya, Satpol PP Bontang mengklaim sudah sering melakukan patroli dan razia gabungan dengan aparat. Salah satu lokasi yang disisir adalah Happy Puppy, namun hasilnya nihil.

“Sudah kami razia waktu puasa kemarin. Saya sendiri yang pimpin. Tapi enggak nemu,” ujar Ahmad Yani, Kepala Satpol PP Bontang saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Satpol PP mengaku tetap terbuka jika ada laporan masyarakat terkait penjualan miras ilegal. “Kalau ada laporan, biasanya kami bentuk tim gabungan dengan kepolisian. Tapi operasi sifatnya silent, enggak diumumkan,” tambahnya.

Tim redaksi mencoba memghubungi manajemen Happy Puppy namun tak ada respon.

Selain dua tempat itu, beberapa tempat karaoke di Kota Bontang juga diduga beroperasi tanpa izin.

Di Kota Bontang, hanya Hotel Sintuk yang memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol. Sisanya? Dipastikan ilegal. (*/Fn)