Pengunduran Diri Alif Turiadi dari DPRD Kukar Terkait Pilkada 2024, Proses Administrasi Berlanjut

Redaksi

Sekwan Kukar, M Ridha Darmawan. (ist)

EXPRESI.co, KUKAR – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Alif Turiadi, mengundurkan diri sebab akan maju sebagai calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024. Proses ini memerlukan sejumlah langkah administratif, yang harus dilalui sebelum pengunduran diri Alif dapat disahkan secara resmi.

Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan administrasi terkait pengunduran diri Alif.

Menurut Ridha, prosedur ini harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen pengunduran diri yang nantinya akan diserahkan ke Gubernur Kaltim melalui Bupati Kukar.

“Kami masih menunggu kelengkapan berkas seperti SK pengangkatan Alif sebagai anggota DPRD dan surat pengunduran diri. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut akan kami kirimkan ke Gubernur untuk verifikasi lebih lanjut,” kata Ridha pada Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA:  Sopan Sopian Fokus Tingkatkan Sektor Perikanan di Dapil VI

Ridha menambahkan bahwa proses ini tidak hanya dilakukan di tingkat lokal, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi.

Setelah tahapan administrasi selesai, pengunduran diri Alif akan diumumkan secara resmi. Posisi yang ditinggalkannya di DPRD akan diisi sesuai mekanisme yang diatur partainya, dengan partai yang berwenang mengusulkan calon pengganti.

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan, konsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim masih berlangsung. Proses pengunduran diri Alif diperkirakan akan rampung bersamaan dengan penetapannya sebagai calon wakil bupati.

BACA JUGA:  Fachruddin Fokus Tingkatkan Potensi Perikanan Samboja untuk IKN

“Kami masih menunggu arahan dari biro pemerintahan di provinsi terkait mekanisme ini. Mereka sudah membuka aturan pengunduran diri terkait Pilkada, dan proses ini akan selesai dengan penetapan Alif sebagai calon wakil bupati,” jelasnya.

Selain itu, Ridha menegaskan bahwa proses administrasi ini akan dijalankan secepat mungkin, agar Alif dapat berkonsentrasi pada kontestasi Pilkada Kukar 2024 tanpa terganggu tugas di DPRD. (Adv/DPRD Kukar)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer