EXPRESI.co, BONTANGPolemik sengketa tapal batas antara Kampung Sidrap di Kutai Timur (Kutim) dan Bontang belum juga menemukan titik terang.

Sidang yang semula dijadwalkan pada 17 Agustus 2024 ditunda hingga 21 Agustus 2024. Penundaan ini diakibatkan oleh permintaan hakim agar pejabat sementara (PJ) gubernur dan bupati hadir untuk memberikan keterangan langsung.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pejabat tersebut disebabkan oleh persiapan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN).

“Terpaksa ditunda karena persiapan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN),” kata Andi Faiz pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.

Menurut Andi Faiz, kehadiran pejabat tersebut akan memberikan informasi penting dalam sidang mendatang. Semua pihak dari Kutim dan Bontang telah sepakat untuk hadir pada tanggal yang ditetapkan.

“Dan Semua pihak, baik dari Kutim maupun Bontang, telah sepakat dan siap hadir pada tanggal 21 nanti,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini optimis penundaan ini akan memberikan waktu bagi persiapan yang lebih baik, sehingga keputusan akhir bisa adil dan memenuhi harapan warga Kampung Sidrap untuk menjadi bagian dari Kota Bontang.
“Semoga keputusan yang dihasilkan nantinya adil dan memenuhi harapan warga Kampung Sidrap, sehingga bisa menjamin kesejahteraan dan kemajuan wilayah mereka,” pungkasnya. (Adv)