EXPRESI.co, BONTANGKomisi III DPRD Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Wakaf Produktif dalam rapat yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Bontang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik.

Abdul Malik menegaskan bahwa Raperda ini penting untuk memaksimalkan potensi wakaf dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemanfaatan wakaf yang optimal dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Raperda yang mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Wakaf ini terdiri dari 20 pasal yang terbagi dalam 7 bab. Pembahasan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang.

Kehadiran kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan masukan komprehensif terkait implementasi dan pengelolaan wakaf produktif di Kota Bontang.

Perubahan nama dari “Pemberdayaan Wakaf Produktif” menjadi “Pengembangan Wakaf Produktif” menandakan adanya penekanan pada aspek pengembangan dalam pengelolaan wakaf.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan aset untuk kepentingan umat,” jelas Abdul Malik.

Selain itu, rancangan peraturan ini juga diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung dan memperkuat pengelolaan wakaf di Kota Bontang, sehingga mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat. “Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses legislasi Raperda Pengembangan Wakaf Produktif,” tutup Abdul Malik. (Adv)