EXPRESI.co, KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan menangkap seorang pria berinisial AS (29) atas tindakan penganiayaan pada Jumat (12/7/2024) di jalan Swadaya 2 RT 18 Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, kejadian ini dipicu oleh kemarahan pelaku karena namanya digunakan oleh korban untuk mengkredit iPhone yang sudah menunggak selama empat bulan.
Pelaku yang didesak oleh pihak finance untuk membayar, merasa kesal karena korban terus berjanji tanpa memenuhi pembayaran. Dalam kemarahan, pelaku melemparkan batu cor ke arah korban, mengenai lengan kanan atas korban dan menyebabkan luka lebam.
Akibat tindakannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Tinggalkan Balasan