EXPRESI.co, BONTANG – Sebanyak empat kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap oleh Baharkam Polri karena melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di wilayah ZEE Laut Natuna Utara.

“Penangkapan dilakukan oleh kapal patroli Bisma 8001 pada 27 Agustus,” kata Kepala Baharkam Polri Komjen Arif Sulistyanto di Batam mengutip Antara, Selasa (31/8/2021).

Arif mengatakan pihaknya mengamankan 36 awak kapal beserta empat nahkoda yang berkebangsaan Vietnam. Keempat kapal yang menangkap ikan di wilayah RI itu kemudian ditarik ke dermaga Batuampar, Kota Batam sebagai barang bukti bersama sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan ilegal.

Dia katakan, perkara ini telah dilimpahkan kepada penyidik PNS PSDKP karena tempat kejadian perkara di wilayah ZEE, dibantu penyidik Polair Baharkam Polri.

“Kami terbiasa bekerja bersama-sama, karena semua tugas yang diberikan negara adalah tugas bersama, walau berbeda aturan UU yang menjadi tupoksi , tapi itu tidak menghambat kami berkolaborasi,” ucap dia.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan pihaknya menerima limpahan penyidikan penangkapan ikan di wilayah ZEE sesuai amanat UU np.45 tahun 2009.

“Kami dengan segala hormat akan laksanakan penyidikan pelimpahan Baharkam untuk menuntaskan apa yang menjadi indikasi pelanggaran illegal fishing,” kata dia.

Ia menegaskan komitmennya menjaga Wilayah Pengelolaan Perikanan sumber daya alam perikanan dari pelaku illegal fishing hingga kapan pun juga.

Penangkapan empat kapal Vietnam di Wilayah Natuna merupakan hasil sinergitas semua aparat penegak hukum di laut.

“Tidak ada kata kompromi dalam membasmi ‘illegal fishing’ di wilayah perikanan RI,” kata dia menegaskan.

Di tempat yang sama, Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Yassin Kosasih menyatakan penangkapan itu bermula dari laporan nelayan.

Ia mengatakan, kapal Vietnam itu menggunakan modus datang ke Indonesia pada malam, dan menjelang subuh kembali ke negaranya demi menghindari petugas Indonesia.

Dari penangkapan itu saja, pihaknya berhasil menyelamatkan aset negara sebanyak 2.340 ton ikan per tahun.

Yassin menjelaskan, empat kapal itu memiliki 39 palka. Masing-masing palka berkapasitas masing-masing lima ton. Dengan begitu setiap bulannya terkumpul diperkirakan 195 ton, dan dalam setahun 2.340 ton.

Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam setahun. (**)

Editor : Bagoez Ankara